Imigrasi Tanjung Perak Usir 7 WNA

466
Tengah kepala divisi keimigrasian kemenkuham jatim, zakaria,didampingi kepala kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto dan kasi intel wasdakim w. Napitupulu saat prescon ttg 7 WNA yang sudah diamankan

Izin Tinggal Habis masa berlakunya, tujuh WNA kena Tindakan Administrasi

SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya kembali amankan Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya sudah  habis masa berlakunya sesuai batas yang ditentukan dalam aturan Keimigrasian. WNA tersebut  berasal dari Negara   Mesir yang berjumlah 2 Orang dan 5 orang dari India, jadi keseluruhanya 7 orang. ketujuh WNA tersebut merupakan kru kapal MV Zack Bachacha-1 yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak . Sesuai ketentuan pasal 378 ayat 3 maka ketujuh WNA ini  kena tindakan yang berupa administrasi yang berupa pengusiran atau deportasi ke negaranya masing-masing.

“Sudah dua hari lalu, tujuh WNA ini kami amankan. Selanjutnya, mereka kami kenai sanksi administrasi berupa pengusiran atau deportasi sesuai ketentuan yang ada yaitu pasal 378 ayat 3,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Zakaria, Jumat (2/11/2018).

Menurutnya, 7 anak buah kapal (ABK) asing dari keagenan pelayaran PT Java Ocean Shipping, Jakarta itu masing-masing berasal dari Mesir dan India. Kesemuanya dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melewati batas waktu tinggal selama 60 hari. “Dua dari Mesir bernama Nasr Habahy Ali, Ahmed Muhammed Hasan, dan 5 orang berkewarganegaraan India adalah Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu, dan Muhammad Samer,” ujarZakaria didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto dan Kasi Intel Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim), Washington Napitupulu.

Penangkapan ini bermula saat  kapal milik Bachacha Marine Works LTD yang ditumpangi tujuh ABK yang berstatus sebagai pekerja itu sedang dalam masa perbaikan karena mengalami kerusakan.lantas ketujuh WNA tersebut hendak memperpanjang izin tinggalnya, Namun karena izin sudah habis masa berlakunya, kemudian pihak Imigrasi Tanjung Perak mengamankan.

“Jadi, mereka ini bukan ditangkap, melainkan kami amankan saat mereka melakukan perpanjangan izin tinggal di sini (kantor imigrasi, red). Hanya saja, izin tinggalnya sudah habis. Dari situlah, mereka kami amankan,” urai Zakaria.

Seharusnya, lanjut Zakaria, saat kapal dalam masa perbaikan kapal, ke 7 ABK WNA ini melapor ke pihak imigrasi atas masalah izin tinggalnya. Dengan begitu, petugas kantor keimigrasian akan langsung memberikan perpanjangan, atau minta kepada agen pelayarannya untuk dipulangkan ke negaranya masing-masing.

“Tapi, ini tidak dilakukan. Selama perbaikan kapal, mereka juga tidak segera mengurus perpanjangan. Kami sudah memanggil agen pelayaran yang mendatangkan tujuh ABK asing ini,” pungkasnya (han)

Facebook Comments