Bambang Haryo Tampung Aspirasi Stakeholder Pelabuhan Tanjung Perak

333
Tengah : Anggota DPR RI komisi V saat berdiskusi dengan pengguna jasa pelabuhan Tanjung Perak,didampingi ketua APBMI dan Organda Tanjung perak , Kody Lamahayu Fredi

SURABAYA, BERKASNEWS.COM –Anggota DPR RI komisi V, Bambang Haryo menampung Aspirasi Stake holder di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,  belbagai Permasalahan di Tanjung Perak termasuk komponen pendukung lainnya, begitu banyak dan nyaris jauh dari penyelesaian. Dengan banyaknya permasalahan  tersebut dinilai bisa memicu pengaruh terhadap aktivitas kepelabuhanan.

“Mulai dari masalah operator pelayaran, bongkar muat hingga persoalan yang ada di organda,” ungkap  politikus dari fraksi Gerindra  saat berdiskusi inventarisir permasalahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Sabtu (29/9/2018).

Untuk itu, kata Bambang, permasalahan tersebut perlu diakomodir untuk diserap dan dicarikan solusi penyelesaiannya. Dengan harapan, serap aspirasi dan inventarisasi masalah ini bisa secara bertahap hilang dan tertangani tanpa merugikan pihak lainnya.

“Seperti halnya di pelayaran yang memakan biaya besar dalam operasionalnya, masih saja dibebani dengan beberapa sertifikat kapal. Apabila hal ini tidak didukung dengan birokrasi yang seimbang akan memberatkan operator,” kata Bambang usai berdiskusi dengan para pelaku usaha dan stakeholder kepelabuhanan Tanjung Perak di aula gedung Organda Tanjung Perak Surabaya.

Menurutnya, operator pelayaran sudah cukup berat dalam menjamin keselamatan pengguna jasanya di laut. Apapun itu, kata Bambang, piranti pendukung keselamatan pelayaran di laut tidak hanya sebatas pada sertifikat saja. “Melainkan juga dari sisi komponen kapal yang juga mengandung keselamatan,” ujarnya.

Selain itu , Bambang Haryo juga menerima keluhan soal hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelindo III (Persero). Yang dirasa sangat memberatkan Masyarakat pengguna  lahan tersebut , karena kenaikan sewa yang tiap tahunnya naik hingga ratusan persen,” problem HPL perlu adanya penyelesaian secara komprehensif dengan berdasar UU 17/2008 tentang Pelayaran,Kalau merujuk UU tersebut, yang punya kewenangan itu (HPL, red) berada di pihak Kementerian Perhubungan,” tandas pemilik PT.DLU ini

Harusnya menurut Bambang, kementerian Perhubungan harus tegas atau bahkan diambil alih pengelolaannya.kalau toh , Pelindo III yang ditunjuk untuk pengelolaan lahan, harusnya menyewakan lahan tersebut dengan harga yang disesuaikan dengan perhitungan harga pokok penjualan (HPP) yang benar. Apabila perhitungan HPP tersebut benar, tentu tidak akan lebih dari 100% dari Pelindo menyewa kepada negara.

“Tapi, sekarang ini kan sudah beribu-ribu persen. Ini tentu sangat membebani masyarakat yang menyewa lahan. Kita harapkan masalah ini bisa kami bawa ke Pelindo III agar masyarakat tidak terbebani. Belum Masalah lainnya yang harus diselesaikan , HMC di Kalimas, dredging, termasuk juga permasalahan tentang Wreck Removal Insurance,” pungkasnya (han/ms)

 

Facebook Comments