SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Upaya monopoli usaha di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya khususnya bongkar muat barang di Dermaga Nilam kembali mencuat di permukaan, Tudingan Isu monopoli tersebut digulirkan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Jawa Timur itu, yang dilandasi dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya bernomor: HK.208/01/18/OP.TPr-2018 yang hanya membolehkan satu perusahaan bongkar muat (PBM).
“masa, PT Pelindo III yang boleh bekerja di sana. Selain PT Pelindo III tidak boleh,” kata Ketua Umum DPW APBMI Jatim, Kody Lamahayu Fredy, Kamis (7/7/2018).
Menurutnya, Tindakan yang di anggap monopoli ini mendapat pengakuan yang melatar belakangi Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak Surabaya.tentang Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan dari Dermaga Umum Menjadi Untuk Melayani Kegiatan Curah Cair di Nilam Timur Sisi Utara (Kade Meter 650-935).tindakan Pelabuhan Tanjung Perak ini tentu merugikan perusahaan bongkar muat (PBM) lainnya. Untuk itu, seluruh pengurus dan anggota DPW APBMI Jatim yang di ketuai Kody meminta, agar surat yang ditandatangani KOP Utama Tanjung Perak, Herwanto tertanggal, 7 Februari 2018 itu segera dicabut.
“yang utama , Pasal 3 dan Pasal 4 dalam surat keputusan itu harus dicabut. Karena di dua pasal tersebut, hanya membolehkan PT Pelindo III yang beroperasi. Lalu, 100 PBM di Tanjung Perak mau dikemanakan? Apa kami tidak boleh bekerja di sana (dermaga Nilam, red),” harap Kody.
Kody juga mengancam, apabila dua dari 7 pasal di surat tersebut tidak dicabut, DPW APBMI Jatim akan menginstruksikan PBM anggotanya menghentikan seluruh aktivitas dan operasionalnya di Pelabuhan Tanjung Perak. Selain merugikan, alasan ancaman penghentian operasi bongkar muat tersebut juga dikarenakan penerbitan surat yang terkesan sepihak.
“ Surat ini dibuat tidak ditembuskan kepada DPW APBMI Jatim, maupun DPP APBMI. kami juga sudah mencoba untuk bertemu dengan pimpinan Kantor Otoritas, tapi tidak ditemui, bahkan menunggu hingga hampir dua jam,” ujar Kody di Gedung DPW APBMI Jatim, Abdul Gowi, Jl Teluk Penanjung Surabaya kemarin . (Han/ms)