Divonis Lebihi Tuntutan, 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Pikir – Pikir Untuk 7 Hari Kedepan

SURABAYA,BERKASNEWS– Enam terdakwa korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim, Jumat (14/8/2026) sore, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis rata-rata 4 tahun untukke 6 terdakwa tersebut melebihi tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) .Mereka adalah, Ardhy Wahyu Basuki mantan Regional Head periode 2021-2024, Hendik Eko Setiantoro Division Head Teknik Yang sama-sama dituntut 3 tahun, sedangkan Erna Hayu Handayani Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas dituntut 2 tahun, sementara Firmansyah Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024 yang dituntut lebih tinggi yaitu 4 tahun, sementara Made Yuni Christina Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, dan Dwi Wahyu Setiawan Manager Operasional periode 2020-2024 dituntut 2 tahun.

Ratna Dianing Wulansari Hakim Ketua menerangkan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” uangkapnya dalam sidang putusan.

Selain putusan 4 tahun, ke 6 terdakwa juga dikenai denda senilai Rp200 juta namun dalam tuntutan dikenai denda 1 milyar, dalam pembayaran denda dapat diangsur selama 5 bulan. Namun, apabila denda tidak dapat dilunasi selama waktu yang telah ditentukan, negara berhak menyita dan melelang aset terdakwa senilai denda tersebut.

“Namun, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” lanjutnya

Atas putusan itu, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.

Facebook Comments