Gandeng Mitra Jasa Legalitas, ALFI Jatim Helat Bimtek KBLI 2025

SURABAYA , BERKASNEWS – Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (DPW ALFI/ILFA JATIM) Gandeng Mitra Jasa Legalitas melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang aturan dan emplementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan pelaporan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sebab regulasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini mulai menjadi perhatian serius di kalangan pelaku usaha. Sistem perizinan yang kini terintegrasi secara nasional membuat kepatuhan terhadap kewajiban administrasi menjadi semakin penting. Kelalaian dalam memenuhi pelaporan bahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada pemblokiran layanan perizinan.

Kondisi tersebut menjadi konsen ALFI Jatim yang kemudian mengumpulkan anggotanya dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) implementasi KBLI 2025 di Surabaya, Selasa (7/7). Melalui forum tersebut, pelaku usaha dibekali pemahaman mengenai perubahan regulasi, penyesuaian kode usaha, hingga kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi setiap tahun.

Ketua ALFI Jawa Timur, Sabastian Wibisono, mengatakan perubahan sistem perizinan yang semakin terintegrasi menuntut pelaku usaha untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi serta pelaporan SPT tahunan yang sudah harus dilaporkan .

“Bahwa sistemnya terintegrasi semua sehingga, apabila nanti tidak melakukan pelaporan kita dikhawatirkan akan terjadi pemblokiran makanya ini wajib karena sifatnya mandatory ,hari ini kita juga melakukan kerja sama dengan mitra jasa legalitas untuk melakukan pendampingan terhadap teman-teman ALFI baik yang membutuhkan informasi sebab aturan ini banyak dan baru,” ungkap Wibi (sapaan Akrabnya.

Menurut Wibi, pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu anggota ALFI memahami mekanisme pelaporan sesuai ketentuan terbaru sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam proses perizinan.

Sementara itu praktisi sekaligus penyedia jasa legalitas perusahaan, Imam Zarkasyi Arifin yang juga sebagai Nara sumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa mayoritas peserta datang dengan pertanyaan yang sama, yakni apakah implementasi KBLI 2025 mengharuskan perusahaan mengubah akta maupun melakukan konversi data usaha.

“Anggota ALFI yang datang hari ini karena mereka semua berangkat dari satu keresahan yang sama, yaitu terkait dengan pasca KBLI 2025 ini apakah mereka akan melakukan perubahan KBLI ke konversi termasuk perubahan akta, semuanya sudah terjawab,” kata Imam.

Ia menegaskan, perubahan akta perusahaan bukan menjadi kewajiban dalam implementasi KBLI 2025. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan agar data perusahaan tetap sesuai dengan sistem administrasi pemerintah.

“Dan pada poinnya memang tidak harus melakukan perubahan akta maupun konversi, tetapi karena kewajiban pelaporan tahunan, itu menjadikan teman-teman ini harus punya satu agenda dengan notarisnya untuk melakukan pelaporan tahunan,” tandasnya

Selain aspek kepatuhan, perubahan mekanisme tersebut juga membawa konsekuensi berupa tambahan biaya administrasi yang harus disiapkan perusahaan. Menurut Wibi,kondisi itu layak menjadi perhatian pemerintah mengingat pelaporan kini dilakukan setiap tahun. “Karena ini dilakukan setiap tahun, bukan lima tahun sekali, sehingga ada biaya yang kita keluarkan,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan agar kebijakan tersebut tetap mendorong kepatuhan tanpa menambah beban pelaku usaha secara berlebihan.

Facebook Comments