SURABAYA, BERKASNEWS.COM— PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 sub Regional jawa melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan kali anget pelabuhan tanjung perak, kamis (4/8/2022), hal itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kondusifitas area Pelabuhan Tanjung Perak.
Bangli yang bukan hanya difungsikan sebagai pemukiman juga digunakan untuk kegiatan berjualan sehingga berdampak pada terganggunya mobilitas operasional pelabuhan.
Selain itu berakibat lingkungan menjadi kotor dan menjadi tidak nyaman. mengingat juga area tersebut bersinggungan dengan Gedung Pelindo Place yang saat ini telah beroperasi.
Sebelumnya Regional jawa sudah melakukan tahapan-tahapan dengan bersurat kepada Kecamatan Pabean Cantian perihal penertiban bersama PKL Liar di Jalan Kalianget, yang dilanjutkan rapat terkait pembahasan kegiatan penertiban di Aula Kantor Kecamatan Pabean Cantian dengan dihadiri pihak terkait serta perwakilan Pelindo. Tidak hanya itu Badan usaha Pelabuhan (BUP) plat merah tersebut bersama Polisi pamong praja (PP) Kecamatan melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangli / PKL liar di sepanjang jalan kalianget mulai bulan Februari 2022, Juni 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022.
Penertiban yang berjalan dengan lancar dan aman tersebut jauh dari perkirakan yang akan ada perlawanan dari warga sehingga harus melibatkan berbagai pihak diantaranya Satmil 5 personil, KP3 Polres dan Polsek 15 personil , Kodim dan Koramil 10 personil, Koterm AD 5 personil, Satpol PP Kota 15 personil, Dishub 10 personil, Road barrier dan dari pihak Pelindo sendiri juga mendampingi untuk ekesekusi sebanyak 15 personil untuk menghindari kejadian salah angkut dan mempersiapkan 2 Dumtruck. Ditambah dengan pihak DLH dan PU (Dinas Sumber Daya Air Binamarga) mempersiapkan alat berat Bego kecil bersama 4 Dumtruck Dinas Sumber Daya Air Binamarga membantu 2 Dumtruck , Yang selanjutnya akan menormalisasi saluran yang ada di sepanjang jalan kali anget dan depan Kotern AD bekang,
Sementara sisi legal standingnya merujuk pada Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 57 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut (Pengelola keamanan dan ketertiban).
Sehingga PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan Pelabuhan yang aman, tertib, nyaman, indah, dan kondusif.kedepan berharap agar tidak mendirikan bangunan disepanjang Jl Kalianget tanpa seizin dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero), selaku pemegang konsesi hak pengelola lahan (HPL).
Himbaun ini tidak hanya ditunjukkan kepada para masyarakat melainkan juga untuk perusahaan ekspedisi dilarang untuk memarkirkan armada truck di sepanjang jalan Kalianget.
“Sedangkan untuk penertiban truck kita akan berkordinasi dengan pihak terkait dalam penempatannya”. Tegas Nugroho Cristianto Regional Manager (RM) SDM Umum HSSE Sub Regional Jawa . Kamis (4/8/22)
Nugroho menambahkan, syukurlah penertiban ini berjalan dengan kondusif, karena awalnya kita dari pihak pelindo sudah melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif. “terus terang kami saat ini belum ada lahan peruntukan untuk mereka.Nanti kalau lahan sudah tersedia akan tetap melakukan pendekatan dengan sewa untuk selanjutnya”, ujarnya
Namun demikian, pelindo tetap memperbolehkan para eks PKL untuk berjualan tapi tidak permanen ,” kita beri kesempatan untuk berjualan pakai rombong (mobile) yang tidak menetap. Sehingga kalau selesai berjualan bisa dibawa pulang rombongnya”, jelas Nugroho
Kedepan agar tidak digunakan lagi, lahan tersebut akan akan di perbaiki dan dibangun pendestrian agar kelihatan bersih dan untuk penertiban selanjutnya, akan bekerjasama dengan 3 pilar yaitu, Pelindo, kecamatan (sapol pp) dan Polsek secara rutin dan terus menerus melakukan patroli dengan tetap menjaga ketertiban yang kondusif dan konsisten. ” pihak PPI agar sebagian bisa di manfaatkan untuk taman sehingga kelihatan indah di pandang di sepanjang Jl. Kalianget.” ulasnya.(han)