SURABAYA, BERKASNEWS. COM – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indomesia (DPW APBMI) Jawa Timur dengan tegas menolak dan keberatan rencana perubahan Undang-undang (UU) Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 di dalam RUU omnibus law, sebab dinilai RUU tersebut akan mengancam keberadaan mereka.
“Kami merasa heran kenapa dalam pembahasan UU no 17 tentang Pelayaran di omnibus law kami tidak dilibatkan, ada apa dengan Menteri Perhubungan ? Untuk itu kami keberatan dan menolak ada pasal yang melindungi keberadaan kami di seluruh pelabuhan di Indonesia yang akan dihapuskan dan itu akan mengancam keberadaan kami,” kata Ketua DPW APBMI Jatim, Kody Lamahayu Fredy, Jumat (28/2/2020).
Kody menyatakan keberadaan PBM anggota APBMI adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mandiri dan sudah eksis sejak 1988 dan tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, APBMI DPW Jatim akan segera melayangkan surat keberatan kepada pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) dan meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU omnibus law.
“Apabila kami mau dimatikan kami pasti akan unjuk rasa, kami akan datang ke DPR dan kami akan membawa semua karyawan dan keluarga kami ke Jakarta dari seluruh penjuru Indonesia,” ujarnya
Senada Sekretaris DPW APBMI Jatim, Endang Miyansih, menyatakan, pasal yang akan dihilangan itu adalah pasal 91. Ayat 1 Di dalam pasal tersebut, setiap pekerjaan bongkar muat atau pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan kepelabuhanan harus memiliki izin khusus.
” soal izin khusus di pasal itu menjadi hilang sehingga BUP-BUP bisa mengerjakan seluruh pekerjaan yang ada di pelabuhan tanpa harus mengurus izin masing-masing,” kata Endang.
Lanjut Endang, jika pasal 91 yang melindungi keberadaan anggota APBMI itu dihilangkan, sementara kami tidak diajak berdiskusi, maka keberadaan mereka juga akan terancam hilang.
“Itu yang kami persoalkan. Kenapa dalam pembahasan RUU omnibus law, ini kami tidak diajak berdiskusi sama sekali, padahal dulu waktu pembahasan RUU Pelayaran kami dilibatkan,” tandasnya
Kody menambahkan, Harusnya izin khusus tersebut tetap ada, “kalau tanpa izin khusus sopir pun bisa melakukan bongkar muat, “kata Kody
anggota APBMI di Jatim saat ini 145 PBM, Sementara yang siap -siap mau bangkrut karena tergerus sebab pekerjaan mereka sudah di ambil oleh BUP sejumlah 45 , sedangkan yang aktif beroperasi tinggal 50.
“Kalau pasal yang menaungi kami ini dihapus dan pekerjaaan kami juga habis, maka habis pula PBM yang tersisa sekarang. Karena itu kami minta kami dilibatkan dalam pembahasan RUU omnibus law, yang menyangkut kepentingan kami ini,” harap Kody.(han/red)