SAMPIT, BERKASNEWS – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit melaksanakan rapat pembahasan sekaligus evaluasi pelayanan pemanduan dan penundaan kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelindo (Persero) Cabang Sampit dan Bagendang. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Lama KSOP Kelas III Sampit, Selasa (10/3).
Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian memimpin langsung agenda tersebut dengan didampingi jajaran pejabat struktural KSOP, dan perwakilan Subholding PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), PT Pelindo Regional 3 Cabang Sampit dan Bagendang, serta sejumlah perwakilan pengguna jasa pelayaran seperti SMI, SPIL, BTJ dan SJA.
Dalam arahannya, Hotman menekankan pentingnya kesesuaian muatan kapal dengan data manifest. bahkan secara khusus mengingatkan agar tidak terdapat muatan batu bara yang dimasukkan ke dalam kontainer.
“Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan muatan yang diangkut serta menjaga ketertiban dan keselamatan pelayaran,” tandasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar setiap keluhan yang disampaikan oleh pengguna jasa dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara cepat oleh pihak terkait.
Tidak hanya itu, pada rapat evaluasi tersebut juga menyoroti aspek transparansi layanan dan optimalisasi penerimaan negara. Kasubbag Tata Usaha KSOP Sampit, Donny Rinaldi, meminta adanya pembahasan lebih lanjut terkait komponen data yang digunakan, ” dalam proses penagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)” ujar Donny
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (LALA) Gusti Muchlis senada denganKepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) Indra Novel bahwa, transparansi data layanan pemanduan, penundaan kapal hingga konsesi menjadi perhatian penting bagi KSOP sebagai regulator di wilayah pelabuhan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan SPJM menjelaskan bahwa mekanisme tarif pemanduan kapal menggunakan sistem perhitungan per jam yang terdiri dari tarif tetap dan variabel. Selain itu, terdapat pula penarikan sebesar 5 persen dari nilai invoice.
layanan penundaan kapal, SPJM juga memaparkan bahwa kapal dengan ukuran di bawah 70 gross tonnage (GT) menyesuaikan kebutuhan atau permintaan, sedangkan kapal dengan ukuran di atas 70 GT diwajibkan menggunakan layanan tunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Pelindo Regional 3 Cabang Sampit dan Bagendang mengonfirmasi bahwa skema konsesi yang diterapkan telah disepakati dengan perhitungan berdasarkan pendapatan bruto.
Dari pihak pengguna jasa, perwakilan SJA dan SMI menyampaikan bahwa proses pembiayaan saat ini sudah terhitung secara otomatis melalui sistem Phinnisi ketika data permohonan dimasukkan. Mereka juga menilai pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Sampit hingga kini masih berjalan aman dan lancar.
Perwakilan SPIL turut menegaskan bahwa selama ini tidak ada muatan batu bara yang diangkut menggunakan kontainer. Muatan yang dilayani saat ini didominasi komoditas seperti cangkang sawit, Palm Acid Oil (PAO), minyak kelapa, besi tua serta sejumlah kecil kayu.
Melalui rapat evaluasi tersebut, KSOP Sampit berharap sinergi antara regulator, operator pelabuhan, dan para pengguna jasa pelayaran dapat terus diperkuat. Hal ini guna mewujudkan layanan maritim yang lebih efisien, aman, serta transparan di wilayah perairan Sampit.





