Sinergi, ALFI Jatim dan Organda Tanjung Perak  Usul Pembatasan Truk Masa Angleb 2026 Diperpendek

SURABAYA,BERKASNEWS – Meski Hari Raya Idhul Fitri 2026 masih bulan Maret mendatang, Namun Pemerintah sudah  menyiapkan regulasi masa angkutan lebaran 2026 dan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus angkutan lebaran, Regulasi tersebut  berupa Surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri dan Polri yaitu yaitu, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalulintas Polri dan Dirjen Bina Marga dengan  Nomor: KP. DRJB 854 tahun 2026, Nomor:HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor:KEP/43/2/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026.

Pada SKB tersebut Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang yang bersumbu roda 3 atau lebih,Truk tempelan,Truk gandengan,atau truk yang mengangkut barang tambang,pasir,tanah yang dimulai pada tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Yang berarti libur 17 hari, tidak hanya itu larangan ini berlaku selama 24 jam kecuali bahan sembako, BBM, Gas, ternak dan antaran posatau uang.

Menanggapi hal tersebut pelaku usaha  yang tergabung di Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa timur dan  Organisasi angkutan Darat (ORGANDA) Tanjung perak bergandeng tangan sinergi dan berharap dan mengusulkan pada pemerintah propinsi Jawa Timur agar pembatasan operasi dapat diperpendek menjadi  9 hari atau mulai tanggal 18 maret sampai 26 Maret 2026.pasalanya banyaknya distribusi barang yang dari dan ke pelabuhan Tanjung perak sangat dibutuhkan oleh industri di Jatim.

Selain itu agar dapat mengurangi penumpukan kontainer export Import dipelabuhan atau depo-depo yang mengakibatkan tambahan biaya untuk para pemilik barang sehingga menyebabkan high cost economy dan menyebabkan stagnan dipelabuhan Tanjung Perak.

Ketua Organda Tanjung Perak Kody F Lamahayu, menyebut dengan SKB ini yang mana  libur hingga 17 hari 24 jam maka kami dan sopir mengalami kerugian karena selain sopir tidak bisa beroperasi kami juga tidak bisa mengangsur, menurut Kody libur NATARU kemarin juga sama 17 hari sekarang Angleb juga 17 hari, ” pada prinsipnya kami mematuhi aturan ini, dan kami selaku operator truk tetap mengutamakan para pemudik bila ada kemacetan, Namun kami akan beroperasi dengan tertib sesuai aturan bahan2 yang dibolehkan, tapi kami berharap dekresi dalam hal ini.” Kata Kody. Kamis (12/02/2026).

Sementara itu Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Jatim Sebastian Wibisono mengatakan bahwa untuk tahun ini SKB berbeda dengan tahun sebelumnya sebab tahun ini pemerintah akan memberi sangsi pidana jika tidak patuh, untuk itu kata Wibi (sapaan akrabnya) pihaknya akan melakukan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah, jadi kami tetap melakukan kegiatan yaitu  9 bahan pokok dan barang lain yang bisa dilakukan masa liburan Angleb, ” kita mencermati biasanya setelah liburan ini posisi terminal domestik maupun Internasional bakal terjadi penumpukan yang sangat signifikan, ” YOR nya bisa melebihi 65 persen, untuk itu kita berharap dapat mengantisipasi masalah baru, kemacetan  pasca liburan” ungkap Wibi

Lanjut Wibi, Terkait SKB ini harusnya tidak bisa disamakan dengan semua wilayah lain, kondisi jakarta, kondisi Semarang kondisi akan beda dengan jatimur, ” untuk itu kami berharap pemerintah akan ada Dekresi terkait hal ini, sehingga kegiatan usaha dan kegiatan bisnis industri tetep bisa berjalan walaupun pada waktu tidak bisa jalan,” pungkasnya

Facebook Comments