SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Meski tensi cukup panas dalam pemelihan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak periode tahun 2019- 2022, lantaran sebagian peserta tidak menginginkan para pengurus lama yang sudah demisioner dicalonkan kembali sebagai pengurus berikutnya, Namun akhirnya pro kontra dapat menerima karena dalam Aturan Dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) tidak ada item yang menyebutkan bahwa pengurus lama yang ditolak LPJnya tidak dapat dicalonkan kembali.
Namun demikian proses pencoblosan pemilihan ketua Umum, Ketua 1, sekretaris dan Bendahara ini berjalan relatif lancar walau waktunya molor.
“Mestinya kalau LPJ nya ditolak tidak dapat mencalonkan lagi,” kata Kasmuji KRK Nilam senin (22/4)
Lain halnya peserta yang masih setuju dan percaya dengan pengurus lama untuk mengelola kembali koperasi dibidang Kepelabuhanan,” gak perlu gontok-gontakan siapa saja pengurusnya ya tetap begini, harusnya kalau ada yang salah dipengurusan ya kita tegor kita benarkan gak malah di mbles-mblesno, ” ujar salah satu KRK Jamrud Utara ..(Han) bersambung