Hakim Putuskan Onslag, Ketua DPC KAI dan IPHI Surabaya Eduard Rudy Bernafas Lega

577
Suasana sidang putusan diruang sari Pengadilan Negeri Surabaya, selasa (15/1/2019)

SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Kasus yang melilit ketua dewan pimpinan cabang (DPC ) Kongres  Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya   ir. Eduard Rudy SH, MH akhirnya dapat bernafas lega sebab sidang putusan yang diselenggarakan diruang sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya selasa (15/1/2019) hari ini majelis Hakim yang diketua Maxi Sigarlaki memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

“Majlis hakim berpendapat bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukannya, kendati telah terbukti, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya.

Hal tersebut atas pertimbangan majelis hakim, antara lain disebabkan adanya perdamaian antara Eduard Rudy selaku terdakwa dengan Dian Sanjaya sebagai korban pelapor.

“Di samping itu, juga ada pembayaran yang dilakukan terdakwa jauh hari sebelum adanya perdamaian,” tambah hakim.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurahman  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya. Jaksa menuntut Eduard dengan hukuman 5 bulan penjara. Atas vonis ini, maka jaksa masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum kasasi. “Vonis ini kita laporkan dulu ke pimpinan, kita masih memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap,” terangnya

Eduard Rudy sendiri menyampaikan rasa syukurnya, bahwa ia mendapatkan keadilan sehingga Hakim memutuskan bebas atau onslag “Apreasiasi tinggi saya sampaikan kepada majelis hakim, yang dapat secara jeli melihat hingga memutuskan secara adil perkara ini,” katanya

Dari kiri: Taupan Hidayat kuasa hukum, tengah Eduard Rudy ketua DPC KAI dan IPHI Surabaya, dan kanan ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik

Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jatim H Abdul Malik SH, MH mengaku pihaknya sudah mendengar vonis yang dijatuhkan, kemudian pihaknya kroscek langsung ke Eduard Rudi dan ternyata benar.

“Ya..Kita sudah mendapat laporan soal vonis hari ini . Dan kami apresiasi hal ini. Majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai hati nurani” kata Malik.

Fakta di persidangan juga terungkap bahwa korban mengakui sudah ada perdamaian dalam kasus ini sebelumnya,bahkan juga sudah melakukan pengembalian dan pencabutan laporan didepan penyidik.

Malik juga menceritakan, jauh hari sebelumnya Eduard sempat meminta perlindungan hukum ke organisasi atas proses hukum yang menimpanya.pihaknya pun menyuruh agar memberikan semua bukti yang ada.

“Sejak awal kita berpendapat bahwa ini bukan perkara pidana. Selanjutnya kita membentuk tim pemantau untuk mengikuti jalannya persidangan. Dan mekanisme itu tidak diketahui Eduard Rudy”paparnya

Ini merupakan tanggung jawab DPD terhadap semua DPC bukan hanya ke Pak Rudi saja,” kami akan oll out membela seluruh anggota kami”

Seperti kita ketahui bersama dimedia ini bahwa Eduard Rudy Suharto dituding melakukan penggelapan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli rumah. Sebagai pelapor adalah Dian Sanjaya, pengusaha yang menyerahkan uang ke Eduard Rudi senilai Rp3,9 miliar untuk mengikuti lelang rumah di Pakuwon.

Sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata rumah tidak berhasil terbeli. Proses mediasi dan perdamaian dilakukan sampai Eduard Rudy berkewajiban mengembalikan Rp3,59 miliar.

Berjalannya waktu, korban masih beranggapan Eduard belum sepenuhnya memenuhi kewajibannnya, sehingga melapor ke pihak berwajib. Korban sempat mencabut laporan polisi, namun surat pencabutan laporan dianggap korban tidak berlaku karena ada syarat yang tidak dipenuhi Eduard. Atas perbuatannya, Eduard Rudy dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana. (han)

Facebook Comments