Taufan,Kuasa Hukum Rudi: Akui Kliennya Wan Prestasi

851
Terdakwa eduard Rudi dan kuasa hukumnya Taufan Hidayat seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang lanjutan dugaan penggelapan oleh eduard rudi

SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Kembali sidang lanjutan ir eduard rudi sh terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan digelar pengadilan negeri surabaya, pada hari rabu (19 september) siang. Sidang diagendakan pembacaan tanggapan dari kuasa hukum atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (jpu).

Sidang yang  diketuai maxi sigarlaki sh mh, kuasa hukum ir eduard rudi suharto, taufan hidayat sh mh menyerahkan surat tanggapan itu ke majelis, namun  jaksa penuntut umum (jpu) tidak membacakan. Rencana  Rabu depan (26 september) sidang kembali digelar dgn agenda pembacaan tanggapan jpu (nurrahman sh) atas bantahan dr pengacara.

Taufan, selaku kuasa hukum eduard rudi mengakui dengan menyebut  eduard rudi memang melakukan wan prestasi (ingkar janji). Dalam bantahan atas dakwaan tersebut bocor ke wartawan, bahwa eduard rudi ‘berlindung’ pada kasus yg merupakan yurisprudensi, yakni perkara nomor 473/pid.B/2009/PN.Im, yang menyatakan terdakwa diputus melakukan wan prestasi sehingga masuk ranah perdata bukan pidana

“Saya yakin perkara ini dipaksakan masuk ranah pidana padahal ranahnya kerjasama hingga kasus ini harusnya masuk ranah perdata,  kalaupun masuk pidana saya yakin putusannya akan onslag (lepas dari tuntutan hukum),” kata Taufan usai sidang yg digelar  di ruang sari 2.

mengapa tidak mengajukan pra peradilan? Taufan mengatakan bila ia baru menerima kasus ketua KAI Surabaya ini setelah masuk persidangan. “Sebelumnya saya belum tangani kasus in, baru sebulan saya nangani setelah dinyatakan P-21,” ujarnya

Taufan,  menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan 3,59 miliar walau masih nyantol  sekitar Rp 310 juta. Sampai kasus ini diajukan somasi hingga 2 kali,namun  eduard belum juga melunasi dgn alasan sakit. “Itu kalau yg dipakai KUHPerdata disebut lalai,” jelasnya dlm bantahan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sebelumnya, eduard rudi dituding telah ‘memakan’ uang yg seharusnya digunakan untuk membeli rumah. Adalah Dian Sanjaya, pengusaha yg menyerahkan uang ke eduard rudi senilai rp 3,9 miliar untuk mengikuti lelang rumah di pakuwon.

Namun hingga  batas waktu yg ditentukan, ternyata rumah tidak terbeli dan uangnya jg tidak dikembali semuanya , sampai Proses mediasi dan perdamaian pun dilakukan sampai eduard rudi hanya membayar rp 3,59 miliar. Kekurangan rp 310 jt tdak dibayarkan, sehingga masalah inipun sampai ke polda jatim dan kejati menetapkan  kasus ini sdh p21 (sempurna) untuk dikirim ke Pengadilan.(han/sa/jid)

Facebook Comments